POSMETRO MEDAN, Tebingtinggi - Upaya peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi berhasil digagalkan setelah personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial MY (47) alias Yusuf di rumahnya di Jalan Badak Belakang, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Selasa malam (22/4/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, sebuah kotak rokok merek Sampoerna, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4,01 gram, kotak rokok Sampoerna, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, serta satu buah handphone,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Muliyono, Rabu (30/4/2025).
Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MY langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,” tutup AKP Muliyono.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(kim)