Posmetro Medan - Medan Labuhan - Melakukan perlawanan saat ditangkap. M. Irpan alias Aseng (24) residivis penipuan dan pengelapan sepeda motor dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polsek Medan Labuhan di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (27/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kompol T Sibuea, melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari adanya dua laporan polisi (LP) ke Polsek Medan Labuhan. Dengan pelapor atas nama Sulastri warga di Jalan Titi Pahlawan No. 91, Lk. V. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan pelapor atas nama M. Reza, warga Jalan Veteran Psr. X Gg. Rahmat. Dusun VIIA. Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Dimana pada Senin (14/4/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Titi Pahlawan No. 91 Lk.V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor honda vario 150 warna hitam BK 4451 AFQ. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 12 Juta Rupiah.
" Berdasarkan keterangan dari pelapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, melakukan penyidikan dan Jarkap ( kejar tangkap) terhadap pelaku. Dan Minggu (27/4/2025) siang kita berhasil menangkap pelaku berinisial M. Irpan alias Aseng (24) di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan." jelas Iptu Hamzar Nodi
Dikatakan Iptu Hamzar Nodi, dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan dan pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan dan atau pengelapan sepeda motor tahun 2023 dan di vonis 2 tahun penjara. ( Wal)