Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Oknum ASN Pemko Medan Terancam Dipecat Karena Tipu Honorer dan PPPK

Salamudin Tandang - Kamis, 01 Mei 2025 14:35 WIB
Endang Agus Susanto (batik biru) saat bertemu korbannya di salah satu cafe di Kota Medan (f:ist)

POSMETRO MEDAN, Medan - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terancam dipecat setelah diduga menipu sejumlah warga dengan iming-iming bisa meloloskan mereka menjadi tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini kini tengah diproses oleh Inspektorat Kota Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pemko Medan, Habibi Adhawiyah, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa oknum ASN tersebut, yaitu Endang Agus Susanto.

“Begitu kasus ini viral kemarin, kita langsung melakukan konfirmasi ke Bagian Tata Usaha dan ternyata benar Endang merupakan ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum. Selanjutnya yang bersangkutan langsung kita pangil untuk diperiksa,” ucap Adhawiyah, Sabtu (26/4/2025).

Hasil pemeriksaan Inspekorat, Endang mengakui semua perbuatannya, korbannya empat orang.

Baca Juga: Warga Labuhanbatu Rugi Rp700 Juta, Diduga Ditipu Perusahaan Pialang

“Modusnya memang masuk sebagai honorer di Pemko Medan dan sudah berlangsung sejak November 2024. Untuk nominalnya berkisar Rp12,5 juta. Dari pengakuan dia (Endang), sebagian juga sudah ada yang dikembalikan kepada korbannya. Namun ini masih terus kita dalami,” jelasnya.

Adhawiyah pun mengimbau kepada korban yang ditipu Endang membuat Laporan Polisi (LP).

“Silahkan buat laporan untuk diproses pidananya. Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan ke Inspektorat juga bisa, sebab sejauh ini belum ada yang melapor sehingga yang kita dapat masih dari keterangan Endang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Adhawiyah mengaku akan menjatuhkan sanksi indisipliner berat berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Tipu Warga Capai Miliaran Rupiah, Perusahaan ini Dilaporkan ke Polisi

“Pak Wali dengan tegas memerintahkan agar kasus ini ditangani serius. Sejauh ini penipuan yang dituduhkan juga sudah terbukti, bisa saja rekomendasinya PTDH. Pastinya hasil pemeriksaan akan kita sampaikan dulu ke Pak Wali,” katanya.

Perbuatan Endang dinilai telah merusak nama baik Pemko Medan

“Ini jelas mencoreng dan mencemarkan nama baik Pemko Medan. Bisa saja nanti kami (Pemko Medan) buat LP, tapi nanti tunggu instruksi Pak Wali dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum, Endang Agus Susanto, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.

Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya. Di mana pada tahap awal sebagai uang muka, para korban harus menyetor sebesar Rp25-30 juta. Sedangkan sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (mis)

Editor
: Salamudin Tandang
Sumber
:

Tag:
P3K

Berita Terkait

Peristiwa

Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan

Peristiwa

UMKM Medan Johor Kian Bergairah, Plt Camat Gunawan Perangin Angin Turun Langsung ke Lapangan

Peristiwa

Guru Honorer di Deli Serdang Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni, Suami Tukang Becak

Peristiwa

Gasak China Taipei 6-0, Peringkat FIFA Indonesia Dibayang-bayangi Malaysia

Peristiwa

KSJ Silaturahmi dengan Aktivis Senior Ratna Sarumpaet di Jakarta

Peristiwa

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya