POSMETRO MEDAN, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 10 orang tersangka, dari penggerebekan lokasi perjudian yang berada di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam.
Adapun ke 10 nya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK.
Mereka memiliki beragam peran diantaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas.
Dilansir Tribun Medan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan lokasi perjudian berada di area food court Yanglim Plaza.
Begitu Polisi masuk, petugas menemukan adanya dua orang pemain yang mendapatkan hadiah emas beserta para panitia penyelenggara permainan ketangkasan.
"Dari beberapa orang yang kita amankan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,"kata Sumaryono, Jumat (2/5/2025).
Polisi menjelaskan, judi yang dimainkan di lokasi seperti permainan Kesenian Irama Minang (KIM) tradisional Pariaman, dan berbalas pantun.
Awalnya, para pemain membeli kupon berisi angka kepada panitia dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu, sampai Rp 50 ribu.
Kemudian, nantinya ada pemandu yang bernyanyi sambil berpantun, menyebut nomor atau angka-angka yang sudah dibeli pemain.
Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai dengan angka pada kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
"Penyelenggara lalu bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon yang dibeli para pemain dengam bernada pantun."
Dalam praktiknya, hadiah perjudian ini bermacam-macam, mulai dari emas 0,33 gram, 0,77 gram hingga sembako.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti anting dan gelang sebanyak 21 dompet, 5 karung beras kecil, 1 layar monitor televisi, 3 kardus kupon ketangkasan batu goncang.
"Lalu ada 15 blok voucher bernilai Rp50.000 untuk hadiah emas antam, dan puluhan barang bukti lainnya." (ist/tribun)