POSMETRO MEDAN, Tanah Karo - Pemerintah Kabupaten Karo menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk pengadaan mobil dinas ketua dan dua wakil ketua DPRD Karo. Penganggaran dana tersebut disebut untuk meningkatkan kualitas memperjuangkan hak masyarakat Karo dan memperlancar tugas pokok pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo periode 2025-2029.
Dari laman lembaga pengadaan barang dan jasa Kabupaten Karo, uraian pekerjaan pengadaan kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan jabatan pejabat yakni untuk kendaraan pimpinan DPRD spesifikasi roda empat dengan kode RUP 58423761 satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karo tahun anggaran 2025 total pagu sebesar Rp 2.206.020.000 (Dua miliar dua ratus enam juta dua puluh ribu rupiah) atau rata rata satu unitnya Rp735 .340 .000(Tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan instruksi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Inpres ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penghematan anggaran.
Terkait hal tersebut Kasubag humas DPRD Kabupaten Karo, Riyati Elizabeth Br Sipayung melalui selulernya, Senin (5/5/2025) tidak bersedia menjawab hal tersebut. Ia mengatakan sebaiknya tanya langsung ke Sekretaris Dewan.
"Kalau masalah berapa anggaran untuk pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Karo dan bagaimana sistemnya dan siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menanganinya ke Sekwan saja," ujarnya.
Sementara Sekretaris Dewan Kabupaten Karo, Eva Angela belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di luar kota dalam rangka dinas. (mrk/jpg)