Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Hadir Sebagai Saksi

Administrator - Kamis, 02 Oktober 2025 12:14 WIB
Ist
Mantan Kadis PUPR Topan Ginting hadir sebagai saksi .

POSMETROMEDAN, Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, hadir sebagai dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).

Tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Topan duduk sebagai saksi untuk dua terdakwa dari pihak swasta.

Kehadiran Topan di PN Medan adalah untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Keduanya didakwa terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam persidangan yang dipenuhi perhatian publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya. Di antara mereka adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Persidangan kali ini menjadi sorotan karena berupaya mengurai lebih dalam aliran dana dan dugaan kongkalikong dalam penentuan pemenang proyek infrastruktur strategis di Sumatera Utara. Kesaksian Topan Ginting dianggap krusial, mengingat jabatannya saat itu sebagai pimpinan di dinas yang mengelola proyek tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang terpisah, terungkap peran sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara dan turut memuluskan pengaturan proyek. Kehadiran para pejabat dan mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumut dan kepolisian sebagai saksi menunjukkan kompleksitas jaringan yang diselidiki oleh KPK dalam kasus ini.( Tim)

Editor
: Evi Tanjung

Tag:

Berita Terkait