Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Plt Kadishub Medan Tegaskan Pemberlakuan Tarif Murni Sumber PAD

Salamudin Tandang - Rabu, 07 Mei 2025 12:42 WIB
Plt Kadis erhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT. Foto: Markus asaribu/Sumut Pos

POSMETRO MEDAN, Medan - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Kadishub) Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa dugaan korupsi subsidi By The Service (BTS) bus listrik tidak benar. Suriono menilai, dugaan korupsi itu muncul setelah diberlakukannya tarif untuk bus listrik Kota Medan mulai 1 Januari 2025 sesuai Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K.

“Jadi ini yang perlu diluruskan. Pemberlakuan tarif yang kita lakukan itu ada Perwal-nya, dan semua dananya masuk langsung ke kas Pemko Medan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Suriono, Senin (5/5/2025).

Dikatakan Suriono, semua dana yang dikutip dari tarif penumpang tidak dikelola Dishub Kota Medan ataupun operator.

“Makanya saya tegaskan dugaan korupsi itu tidak benar, karena dananya memang tidak ada ke kami maupun ke operator,” ujarnya.

Suriono membenarkan bahwa pengoperasian bus listrik di Kota Medan memang subsidi dari Pemko Medan, yakni sebesar Rp91,9 miliar.

“Angka tersebut berdasarkan rata-rata perjalanan bus listrik di Kota Medan sesuai yang disampaikan operator, di mana rata-rata operator melayani sebanyak 200 km per hari dari 5 koridor yang ada. Untuk 1 km yang sudah diverifikasi kita membayar sebesar Rp22.000,” katanya.

Dijelaskannya, bus listrik adalah pelayanan publik transport, dimana skema pembayarannya dengan BTS. Artinya, Pemko Medan membayar layanan sesuai yang diberikan operator.

“Kita membayar kepada operator berdasarkan kilometer layanan yang telah diverifikasi. Setelah itu kita cek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak, kalau sesuai langsung kita selesaikan pembayarannya,” jelasnya.

Dilanjutkan Suriono, sebelumnya subsidi bus listrik dilayani oleh Kementerian Perhubungan, namun sejak November 2024 menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Oleh sebab itu menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membayarkannya ke operator. Kita melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp7,5 miliar lebih,” tutupnya.

Seperti diketahui, adapun tarif bus listrik di Kota Medan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum, Rp3.000 untuk pelajar, mahasiswa lansia dan disabilitas. Sementara, Balita tidak dikenakan tarif alias gratis.(map/han)

Editor
: Salamudin Tandang
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Mustahil Dilakukan Individual, KPK Diminta Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait OTT Kadis PUPR

Peristiwa

Lagi! Aksi Begal di Binjai, Seorang Wanita Sekarat Dibacok Pelaku

Peristiwa

Muscab FAJI Kota Medan 2025: Dari Arus Kebersamaan Lahirkan Prestasi Gemilang Medan

Peristiwa

359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air

Peristiwa

Kombes Calvijn Guncang Jaringan Narkoba Sumut

Peristiwa

Rumah Mewah di Kampus USU Bag 1