POSMETRO MEDAN,Binjai -- Pihak Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah dan sita berkas-berkas dari Kantor PUPR Binjai, Selasa (8/10/2015) sekira pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu terkait kasus proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023-2024 Binjai senilai Rp14, 9 miliar dengan tiga tersangka salah satunya Plt Kadis PUPR Binjai inisial RIP.
Penggeledahan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Binjai dan wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan ke dalam Kantor PUPR Binjai . Penggeledahan sita berkas ini dipimpin langsung Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH bersama Kasi Intel J Noprianto ,SH dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang,SH
Menurut info, pihak Kejari Binjai melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi DBH Sawit Binjai 2023- 2024 dan mencari bukti- bukti.
Pantauan sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah personil dari Kejari Binjai memboyong sejumlah berkas dari Kantor PUPR Binjai . Setelah sebelumnya hampir 3 jam melakukan penggeledahan.
Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH mengatakan kegiatan itu dalam rangka sita geledah terkait kasus DBH Sawit 2023-2024.
"Yang kami sita di sini dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya," jelas Kajari Binjai Iwan Setiawan.
(Oji)