Jaksa Geledah Kantor PUPR Binjai Terkait DBH Sawit 2023-2024

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 13:39 WIB
Oji
Pihak Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah dan sita berkas-berkas dari Kantor PUPR Binjai, Selasa (8/10/2015) sekira pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu terkait kasus proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023-2024 Binjai senilai Rp14, 9 miliar

POSMETRO MEDAN,Binjai -- Pihak Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah dan sita berkas-berkas dari Kantor PUPR Binjai, Selasa (8/10/2015) sekira pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu terkait kasus proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023-2024 Binjai senilai Rp14, 9 miliar dengan tiga tersangka salah satunya Plt Kadis PUPR Binjai inisial RIP.

Penggeledahan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Binjai dan wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan ke dalam Kantor PUPR Binjai . Penggeledahan sita berkas ini dipimpin langsung Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH bersama Kasi Intel J Noprianto ,SH dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang,SH

Menurut info, pihak Kejari Binjai melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi DBH Sawit Binjai 2023- 2024 dan mencari bukti- bukti.

Pantauan sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah personil dari Kejari Binjai memboyong sejumlah berkas dari Kantor PUPR Binjai . Setelah sebelumnya hampir 3 jam melakukan penggeledahan.

Kajari Binjai Iwan Setiawan,SH mengatakan kegiatan itu dalam rangka sita geledah terkait kasus DBH Sawit 2023-2024.

"Yang kami sita di sini dokumen-dokumen pengadaan serta dokumen terkait keuangan yang bisa menjadi alat bukti di persidangan nantinya," jelas Kajari Binjai Iwan Setiawan.

(Oji)

Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait