POSMETRO MEDAN, Tanah Karo - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait dugaan penyimpangan didalam pengelolaan keuangan negara pada periode kepemimpinan DPRD Karo tahun 2019 hingga tahun 2024, sepertinya menguap tak berbekas. Padahal, dugaan merugikan uang Negara itu sudah dilaporkan ke kejaksaan tinggi Sumatera utara, jauh-jauh hari.
Laporan yang disampaikan itu diterima pegawai pelayanan satu pintu kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
Menyahuti itu, pemerhati pembangunan di Kabupaten karo, JS Kaloko, sangat menyesalkan kinerja oknum pejabat Kejatisu yang terkesan mengabaikan laporan masyarakat itu. Padahal itu sudah dilaporkan sejak lima bulan lalu.
"Harusnya Kejatisu langsung melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku yang menjabat atau yang bertanggung jawab terhadap anggaran yang dikelola sekretariat DPRD Karo tersebut. Sehingga persolan itu menjadi terang benderang bagi masyarakat," ujar JS Keloko, Kamis (07/05/2025) sekira pukul 14 00 wib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara melalui Humas Kejatisu, Andre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (07/05/2025), mengatakan, pihak Sekwan DPRD Kaor telah menidaklanjuti dengan mengembalikan beberapa juta rupiah sesuai dari hasil temuan BPK. Dan perihal tersebut juga telah diproses oleh aparat hukum lainnya jauh sebelum kejari karo.
Sementara diketahui dari laporan BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara tahun 2023 terdapat temuan bukti penginapan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Karo tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 52.458.000.
Berpedoman dari penerangan Humas Kejatisu tersebut laporan yang diterima tidak relavan dengan temuan BPK tahun 2023 yang menjadikan persoalan di atas terkesan ada dugaan pengaburan informasi.(Mrk/jpg)