POSMETRO MEDAN, Medan – Setelah berulang kali melakukan imbauan, Satpol PP Kota Medan kembali turun tangan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, pada Rabu (29/10/2025).
Muhammad Yunus menegaskan, langkah penertiban ini bertujuan utama untuk mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini digunakan para pedagang untuk berjualan.
"Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," ujar Yunus.
Dalam proses penertiban, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan sejumlah pedagang yang lapaknya ditertibkan. Namun, Yunus menegaskan bahwa petugas tetap bertindak tegas namun humanis.
"Walaupun ada sedikit cekcok dengan pedagang yang ditertibkan tadi, tapi kami tetap melakukan penertiban dengan tegas dan humanis," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur zona berdagang bagi PKL, antara lain:
Zona Merah: Area terlarang, seperti badan jalan, depan rumah sakit, dan tempat ibadah.
Zona Kuning: Area yang diizinkan secara sementara dan bersyarat.
Zona Hijau: Area yang diperbolehkan dengan penataan terstruktur.