POSMETRO MEDAN,Asahan — Petugas kepolisian dari Polsek Pulau Raja bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki tanpa identitas yang menggegerkan warga, di Gang Jumali, Dusun II, Desa Aek Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Astaga!
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 07.55 WIB. Seorang warga bernama Eko yang melintas dengan sepeda motor melihat sesosok bayi dalam posisi telungkup tanpa penutup dan masih melekat ari-ari, di belakang bangunan Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan.
Kepala bayi tersebut tampak mengalami luka. Eko kemudian memanggil warga lainnya, termasuk Sumi, sebelum masyarakat melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif mengarahkan polisi kepada pelaku berinisial SU, seorang perempuan berusia 18 tahun yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Pelaku bekerja sebagai karyawan di Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan selama empat bulan terakhir dan tinggal di kamar ruko lantai tiga tempatnya bekerja.
Menurut keterangan rekan kerjanya, yakni Endrawan, Juanda, dan Yusril, pelaku sudah empat hari tidak keluar dari kamar. Pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku meminta diantar pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Aek Korsik. Rekan kerjanya sempat melihat bercak darah pada pakaian pelaku, namun pelaku mengaku mimisan.
Tim Jatanras kemudian menuju rumah pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia melahirkan bayi laki-laki itu sekitar pukul 06.25 WIB di kamar ruko, kemudian membuang bayi tersebut dari lantai tiga. Pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi bayinya saat dilahirkan.
Pada pukul 17.00 WIB, seorang bidan dari Puskesmas Aek Korsik memeriksa pelaku dan memastikan ia baru saja melahirkan serta membutuhkan penanganan medis. Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk perawatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik pelaku dan satu alas tidur berwarna biru. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Polres Asahan akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), dan kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Hum/Metro7News)