POSMETRO MEDAN, Medan— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil mengungkap tuntas kasus pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif dan panjang yang dilakukan oleh timnya, dengan dukungan penuh dari Dit Reskrimum Polda Sumut.
"Setelah penyelidikan yang cukup panjang, tim kami yang dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Saat konferensi pers di Mapolrestabes didampingi Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Jumat (21/11/2025)
Dari empat tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda satu orangberperan sebagaiotak pelakupembakaran dan dua orangberperan sebagai pihak yangturut membantuaksi kejahatan kemudian satu oranglainnya berperan sebagai orang yangmengetahui serta turut membantuterjadinya peristiwa tersebut.
Otak pelaku, yang diidentifikasi Fahrul Azis Siregar, bertindak atas motif pribadi.
"Perannya dengan sengaja dan berencana membakar rumah dan motifnyasakit hati dan dendamkepada korban," tambah Kombes Pol Jean, turut menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka utama.
"Ini adalah foto tersangka Fahrul Azis Siregar pada saat menggunakan perlengkapannya dari baju, helm, tas sadang, sepatu, celana sepeda motor. Semuanya tim berhasil mengamankan dan menyitanya," tutupnya.( Dam)