Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh

Faliruddin Lubis - Selasa, 20 Mei 2025 06:56 WIB
Imigrasi Medan mengamankan WNA asal Bangladesh yang tak punya dokumen resmi (Dok/Imigrasi Medan)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang yang diduga Warga Negara Bangladesh. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.

Penindakan dilaksanakan pada Sabtu (17/5/2025) di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, 23 WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, Senin (19/5).

Uray mengatakan bahwa bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal,terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera UtaraKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Teodorus Simarmata mengatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antaranya yaitu memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

"Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Teodorus.

Teodorus mengatakan bahwa saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan.

"Pemeriksaan ini guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasukkemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk ikut pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia," pungkasnya.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Brimob Sumut Cetak Generasi Tangguh, 109 Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani

Peristiwa

BEM Sumatera Utara Miliki Tanggungjawab Moral Dukung Penegakan Hukum dan Kawal Pemberantasan Korupsi

Peristiwa

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Tes Urine kepada Awak Maskapai Penerbangan Indonesia

Peristiwa

Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen

Peristiwa

Penangguhan Dikabulkan, Amsal Sitepu Disambut Haru Keluarga