POSMETRO MEDAN, Medan - Penurunan angka potongan menjadi salah satu tuntuan dalam aksi yang demonstrasi yang digelar serentak oleh para driver ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025).
Lalu, berapa nominal yang potongan diterima pada driver ketika mendapatkan sebuah orderan? Berdasarkan, keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Aplikasi yaitu sebesar 20 persen.
Aturan tersebut dibenarkan oleh salah seorang driver Go-Jek, Joni (bukan nama sebenarnya). Aturan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun belakangan.
Namun, menurutnya ada beban tambahan seperti biaya penggunaan aplikasi untuk pelanggan. "Potongan dari dulu tetap 20 persen. Cuma sekarang sekitar sudah berjalan 3 tahun ada tambahan biaya aplikasi. Biaya aplikasi ini yg sering jadi miss komunikasi dengan pelanggan," katanya, Selasa (20/5/2025).
Joni memaparkan semisal pelanggan membayar Rp23.000, di situ ada Rp3.000 untuk biaya aplikasi, tarif antar dihitung Rp20.000, kemudian dipotong 20 persen. Sehingga driver terima bersih Rp16.000.
"Biaya perjalanan Rp20.000, biaya jasa Rp3.000, potongan ke driver 20 persen. Diterima bersih Rp 16.000," tegasnya.
Driver lain, Wawan memaparkan jika para driver mendapatkan praktik yang terkadang tidak sesuai aturan saat di lapangan.
Ditambah pelanggan juga dibebankan biaya tambahan yang membuat orderan makin sepi. "Di aplikasi itu ada notifikasi potongan 20 persen, tetapi ada di situ ada Go-Green lah, ada apalah. Pelanggan juga dibebankan, hasilnya mereka pindah ke aplikator lain," kata dia.
Wawan juga sempat membagikan transaksi orderan yang diterimanya. Berdasarkan transaksi tersebut tercatat tagihan tunai sebesar Rp28.500. Jumlah tersebut dikurangi biaya Gojek Deposit Rp6.900. Jika dipresentasikan, terdapat potongan sekitar 28 persen. (wan/kompas)