Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Gas! Pemko Medan Kupas Aspal Trotoar Dara Kupi

Salamudin Tandang - Selasa, 20 Mei 2025 12:52 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan menyaksikan langsung pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi. FOTO IST

POSMETRO MEDAN, Medan – Ancaman Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap pengelola Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal, Kota Medan, dibuktikan. Senin (19/5/2025), mengeksekusi dengan mengupas aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya dengan menggunakan alat berat. Gas!

Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari SatPol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura. Selain itu, proses pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M.Afri Rizki Lubis.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) SatPol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, pengasapalan trotoar yang dilakukan Dara Kupi telah melanggar aturan yang berlaku.

“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi,” ucap Albena kepada Sumut Pos, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Albena, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi dan meminta Dara Kupi untuk membongkar sendiri trotoar tersebut. Namun, pihak pengelola Dara Kupi tidak mengindahkannya.

“Setelah SP3 dikeluarkan, kami SatPol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan Albena, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda yang berlaku,” ungkapnya.

Pembongkaran Disaksikan Komisi IV DPRD Medan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis yang hadir pada kegiatan penindakan itu memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah bertindak cepat dalam memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi.

“Ini merupakan tindakan tegas yang sangat baik dari Pemko Medan. Untuk itu, kita berikan apresiasi kepada Pemko Medan yang sudah memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi,” kata Rizki Lubis kepada Sumut Pos di lokasi, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Rizki Lubis, hal ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Silakan berinvestasi di Kota Medan, silakan berusaha di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi dan berusaha di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (map)

Editor
: Salamudin Tandang
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ada Gerhana Bulan Total Besok Malam, Ini Jadwal dan Cara Lihatnya

Peristiwa

Harga Ikan di Pasar Pagi Kebun Lada Binjai Utara Cukup Tinggi

Peristiwa

5 Rekomendasi Film Baru Akhir Pekan Ini: The Conjuring sampai Jujutsu Kaisen

Peristiwa

Iswar Lubis Calon Kuat Kadishub Sumut, Pengamat: Sah Saja, Tapi Kesehatan Perlu Jadi Perhatian

Peristiwa

Usai Dipangkas, Gaji yang Diperoleh Anggota DPR RI Rp65,6 Juta per Bulan

Peristiwa

UMKM Medan Johor Kian Bergairah, Plt Camat Gunawan Perangin Angin Turun Langsung ke Lapangan