Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Gas! Pemko Medan Kupas Aspal Trotoar Dara Kupi

Salamuddin Tandang - Selasa, 20 Mei 2025 12:52 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan menyaksikan langsung pembongkaran aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi. FOTO IST

POSMETRO MEDAN, Medan – Ancaman Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap pengelola Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal, Kota Medan, dibuktikan. Senin (19/5/2025), mengeksekusi dengan mengupas aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi di lokasi usahanya dengan menggunakan alat berat. Gas!

Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari SatPol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura. Selain itu, proses pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M.Afri Rizki Lubis.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) SatPol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, pengasapalan trotoar yang dilakukan Dara Kupi telah melanggar aturan yang berlaku.

“Hari ini kita melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi,” ucap Albena kepada Sumut Pos, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Albena, sebelumnya Pemko Medan telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi dan meminta Dara Kupi untuk membongkar sendiri trotoar tersebut. Namun, pihak pengelola Dara Kupi tidak mengindahkannya.

“Setelah SP3 dikeluarkan, kami SatPol PP Kota Medan kemudian menerima Surat Permohonan Pembongkaran dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Alhasil, hari ini kami melakukan penindakan berupa pembongkaran aspal sebagaimana yang dimohonkan dalam surat tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan Albena, penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

“Tidak ada keraguan dalam memberikan tindakan tegas ini, sebab pengaspalan trotoar ini jelas-jelas sudah melanggar Perda yang berlaku,” ungkapnya.

Pembongkaran Disaksikan Komisi IV DPRD Medan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis yang hadir pada kegiatan penindakan itu memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah bertindak cepat dalam memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi.

“Ini merupakan tindakan tegas yang sangat baik dari Pemko Medan. Untuk itu, kita berikan apresiasi kepada Pemko Medan yang sudah memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi,” kata Rizki Lubis kepada Sumut Pos di lokasi, Senin (19/5/2025).

Dikatakan Rizki Lubis, hal ini harus menjadi contoh bagi para pengusaha yang lain di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Silakan berinvestasi di Kota Medan, silakan berusaha di Kota Medan, tetapi ikuti aturan yang ada. Trotoar adalah fasilitas umum, fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi pejalan kaki. Pemko Medan terbuka kepada siapapun yang mau berinvestasi dan berusaha di Kota Medan, tetapi sekali lagi, ikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (map)

Editor
: Salamuddin Tandang
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lapas Muara Bungo dan Imigrasi Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi 39 Masyarakat

Peristiwa

Apel Gabungan, Camat Medan Selayang Tekankan Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Peristiwa

Pererat Silaturahmi Satukan Tokoh Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Hadiri Halal Bihalal di Rumah Afif Abdillah

Peristiwa

Sebelum Diadukan Andi Hakim Febriansyah Ajukan Cuti Lalu Mengundurkan Diri, Terbang ke Bali Bersama Istri

Peristiwa

Digas Bulgaria, Timnas Indonesia Harus Puas jadi Runner Up FIFA Series 2026

Peristiwa

Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun