Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Rutan Tarutung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tapanuli Utara

Indrawan - Rabu, 21 Mei 2025 07:58 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Selasa (20/5). (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Tarutung - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Selasa (20/5).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Julius Sinaga.

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga,S.H.,M.H, Bupati Tapanuli Utara diwakili oleh Asisten I Kabupaten Tapanuli Utara Bahal Simanjuntak, M.Pd, Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K. Perwakilan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Andre Saghari Sagala.

Pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan ini dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dipecahkan dan diblender sesuai ketentuan jenisnya. “Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya serius yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Tapanuli Utara” tegas Evan Karutan Tarutung.

Lebih lanjut Evan menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan seperti yang telah di amanahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi untuk menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga menyebut pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.

"Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan," kata Donny.

Lebih lanjut, Donny menegaskan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tapanuli Utara tersebut meliputi 8 paket narkotika jenis sabu dari 12 berkas perkara. Kemudian narkotika jenis ganja 16 paket dari 4 berkas perkara, rokok, pakaian 20 potong dari 6 berkas perkara, handphone 5 unit dari 4 berkas perkara, 1 bilah pedang, 1 buah ketapel, pipa kaca, bong, pipet plastik, mancis, tas ransel 2 buah, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, stabilo, 10 ATM, sendal 3 pasang dari 3 perkara, 1 buah meja, 1 buah botol minum dan 1 unit setrikaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah berkontribusi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

“Hal itu merupakan bagian dari kolaborasi dan sinergi yang patut terus diperkuat jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudi Kakanwil Ditjenpas Sumut. (bud)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Transportasi Danau Bagian Penting Bagi Masyarakat dan Wisatawan di Samosir

Peristiwa

Bupati Humbahas Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Peristiwa

Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara

Peristiwa

Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita

Peristiwa

Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu

Peristiwa

Mengenal dari Dekat Sosok Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam di Polda Bali