Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Penjualan Rokok Ilegal di Jalan Warakas Semakin Marak, Diduga Ada Koordinator

Indrawan - Kamis, 22 Mei 2025 08:17 WIB
Penjualan rokok ilegal di salah satu tempat di Jalan Warakas. (pm)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.

"Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinir aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.

Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.

"Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).

Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.

Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. (inf)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'

Peristiwa

Polres Simalungun Tangkap Pencuri Ternak Lembu yang Sukses 2 Kali Beraksi

Peristiwa

LIPPSU: Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!

Peristiwa

260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Distop Sementara

Peristiwa

Puan Maharani Janji tak Ada Lagi Joget-joget di DPR RI

Peristiwa

Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat