Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Profil Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Hamili Pegawai Bank

Indrawan - Kamis, 22 Mei 2025 09:33 WIB
Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dilapor ke polisi oleh pegawai bank berinisial SNL atas tuduhan kekerasan seksual. Pelapor hamil tiga bulan. (istimewa/instagram)

POSMETRO MEDAN, Medan - Salah satu anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Fajri Akbar, kini tengah menghadapi masalah terkait dugaan menghamili seorang wanita pegawai bank swasta di Kota Medan.

Bahkan, Fajri Akbar dilaporkan oleh wanita berinisial SNL ke Polda Sumut dengan laporan dalam bukti lapor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Namun, pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap membantah tudingan SNL dan pengacaranya.

Benny bilang, bahwa hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan asmara orang dewasa.

Benny menyebut tidak ada unsur paksaan, apalagi iming-iming pekerjaan, sebagaimana yang diungkapkan SNL dan pengacaranya di kantor polisi.

Dalam keterangannya, Benny pun mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," kata Benny, dalam keterangan tertulis yang dilansir Tribun-medan.com, Rabu (21/5/2025).

Dalam perkara ini, Fajri Akbar pun turut melaporkan SNL. Laporan itu berkenaan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Benny mengatakan, laporan Fajri Akbar telah lebih dulu dilayangkan pada 5 April 2025 kemarin dengan bukti lapor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," kata Benny.

Disetubuhi Lebih dari Satu Kali

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan kliennya sudah disetubuhi beberapa kali dengan iming-iming pekerjaan.

Dari cerita Reza, percintaan yang berujung pada hubungan badan hingga hamil terhadap kliennya ini bermula ketika SNL yang bekerja sebagai pegawai bank mencari nasabah pada bulan Januari 2025 lalu.

Saat itu SNL bertemu dengan Fajri Akbar, yang merupakan Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat.

Pertemuan berlangsung di gedung dewan. Dari pertemuan itu, Fajri Akbar dan SNL kemudian saling bertukar nomor handphone.

Seiring berjalannya waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi. Bahkan, Fajri Akbar sempat disebut pernah mengajak SNL ke Jakarta, tapi ditolak.

Pada 27 Januari 2025, FA menjemput SNL dan mengajaknya ke Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.

Di sinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan."

Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.

Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh. Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.

Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNL baru melapor ke Polda Sumut.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," terang Reza.

Fajri Akbar tercatat lahir di Medan, 24 April 1990. Fajri tercatat pernah bersekolah di SD Keumala Bhayangkari I Medan (1996–2002), SMP Harapan 2 Medan (2002–2005) dan SMA Negeri 1 Medan (2005–2008).

Setelah lulus sekolah, Fajri Akbar kemudian kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia mengambil jurusan Fakultas Hukum stambuk 2008.

Pada 2013, ia menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum USU.

Sebelum menjadi Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar ternyata sempat bekerja di PT Asuransi Jiwa Inhealth Legal Intern (April–Desember 2014). Ia juga pernah bergabung dengan LBH Peradi Jakarta Timur (Februari–Agustus 2015).

Lalu, Fajri Akbar juga tercatat sebagai anggota Swandy Halim & Partners Law Firm Associate dari April 2016.

Pada Pileg 2024, Fajri Akbar yang bergabung dengan Partai Demokrat kemudianmaju sebagai calon Anggota DPRD Sumut.

Fajri Akbar terpilih sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Ia maju dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 1 (Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan). (wan/tribun)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya

Peristiwa

Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas, Ada Surat Berisi Curhat Menyayat Hati

Peristiwa

Rico Waas: Pemuda Garda Terdepan Menjaga Kondusifitas

Peristiwa

Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Senyum Warga Lewat Sembako Jumat Berkah

Peristiwa

Alamak! Burung Peliharaan Istri Wakil Wali Kota Pematang Siantar Dicuri Maling

Peristiwa

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif