POSMETRO MEDAN, Medan - Kepolisian Sektor Medan Tuntungan menangkap seorang pria berinisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, atas dugaan penganiayaan terhadap LS (34). Insiden tersebut terjadi di sebuah warung makan cepat saji, Geprek Ngenes, yang terletak di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, pada Jumat 18 April 2025.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban saat keduanya bertemu di lokasi. "Saat terjadi cekcok, korban berdiri. Pelaku ikut berdiri dan berniat merangkul korban," kata Syawal, Kamis, (22/5).
Namun, korban menolak rangkulan tersebut, yang kemudian memicu emosi pelaku. OS kemudian memiting korban hingga korban merasa kesakitan. "Korban berusaha melepaskan diri dengan meronta. Setelah terlepas, korban lari ke arah parkiran. Pelaku sempat menarik baju korban dari belakang hingga robek," ujarnya.
Korban kemudian melarikan diri dan melapor ke Polsek Medan Tuntungan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap OS dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
OS membantah telah memukul korban. Ia mengaku hanya memiting korban karena merasa tersinggung. "Kami belum sempat bicara banyak. Dia bilang jangan coba-coba intervensi saya. Saya hanya menjawab siapa yang mengintervensi. Dia tiba-tiba berdiri, dan saya rangkul. Tapi dia melepaskan diri," kata OS kepada wartawan.
OS mengaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, namun tidak diterima. "Saya tidak ingin perkara ini berlarut. Saya ingin diselesaikan secara baik-baik. Tapi korban tetap memilih jalur hukum. Saya mohon maaf kepada semua pihak, termasuk rekan media," ujarnya. (dam)