POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/12/2025).
Sidang yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar ini menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M. Haldun, sebagai saksi.
Jalannya persidangan diwarnai keheranan majelis hakim dan pengunjung akibat keterangan M. Haldun yang dinilai tidak masuk akal.
Meski menjabat sebagai orang nomor dua di Dinas PUPR Sumut dan memiliki rekam jejak pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haldun berulang kali melontarkan jawaban "tidak tahu" dan "tidak ingat" saat tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim.
Puncak keanehan terjadi saat hakim mempertanyakan dasar penangkapan serta tindak pidana apa yang dilakukan atasannya sendiri.
"Saya tidak tahu Pak, saya hanya melihat dari media, dan tidak tahu kapan ditangkapnya," ujar Haldun di hadapan majelis hakim.
Jawaban tersebut memicu reaksi keheranan dari pengunjung sidang.Ikbal, salah satu pengunjung, menyatakan keheranannya atas sikap saksi.
"Tidak logis. Ini kasus besar, aneh jika seorang Sekretaris Dinas tidak mengetahui perbuatan atasannya sendiri," cetusnya.
Di kursi terdakwa, Rasuli Efendi Siregar tampak tegang. Ia berulang kali mengerutkan wajah setiap kali mendengar jawaban "amnesia" yang keluar dari mulut Haldun.
Selain transparansi saksi, persidangan mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Sumut. Terungkap adanya pergeseran anggaran yang diklaim untuk kebutuhan "mendesak", namun justru dialokasikan untuk pengadaan perangkat komputer.