POSMETRO MEDAN, Medan-
Polrestabes Medan terus mengusut tuntas kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat. Hingga saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, mulai dari saksi masyarakat sekitar, pihak keluarga, teman kerja, hingga saksi ahli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjn Simanjuntak, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, hati-hati, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak.
"Dari seluruh rangkaian proses yang kami lakukan, saat ini sudah ada 16 saksi yang kami periksa. Mereka terdiri dari saksi masyarakat, keluarga, teman kerja, serta ahli yang kami libatkan untuk memperjelas peristiwa tersebut," ujar Jean Calvjn Simanjuntak kepada wartawan.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tim psikolog, serta unsur terkait lainnya. Tim gabungan tersebut turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan setiap fakta terungkap secara objektif dan komprehensif.
"Saat ini tim dari KPAI, balai psikolog, dan tim terkait juga sudah turun langsung melakukan pendalaman serta olah TKP. Semua kami lakukan agar penanganan kasus ini benar-benar menyeluruh," jelas Kapolrestabes.
Jean Calvjn menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan menyampaikan hasil lengkap kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
"Nanti, dalam beberapa waktu ke depan, akan kami sampaikan secara lengkap kepada masyarakat. Dari semua rangkaian ini, kami sudah dan sedang melakukan penyidikan secara menyeluruh," tegasnya.
Terkait kondisi anak, Kapolrestabes Medan memastikan bahwa seluruh hak-hak dasar anak tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung. Anak tersebut mendapatkan hak ibadah, makanan yang layak, pendampingan guru, serta pengawasan khusus dari petugas Polwan.
"Kami pastikan hak-hak mendasar anak tetap kami jaga. Mulai dari hak ibadah, makan, pendidikan, hingga pendampingan. Anak juga kami dampingi oleh Polwan," ungkapnya.