POSMETRO MEDAN,Medan — Kasus kematian tragis seorang ibu rumah tangga berinisial NSW (40) di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan sang suami, AS (46), sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan mendalam dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tersangka AS melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga meninggal dunia di tempat. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan ini dilakukan karena dipicu kemarahan tersangka," ujar Jean Calvijn, Minggu (28/12/2025).
Peristiwa ini mulai terendus setelah ibu kandung korban, SA (69), melaporkan kejanggalan kematian anaknya pada 31 Oktober 2025.
Awalnya, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka AS mendatangi rumah mertuanya. Ia berakting seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi dan menyampaikan bahwa istrinya tidak kunjung bangun dari tidur.
Namun, saat SA mengecek langsung ke rumah menantunya di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, ia mendapati anaknya sudah dalam keadaan tidak bernapas. Curiga dengan kondisi jenazah, keluarga pun melapor ke pihak kepolisian.
Setelah sempat mengelak, AS akhirnya mengakui perbuatannya di depan penyidik. Motif utama tindakan keji tersebut adalah kekesalan tersangka karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh korban.
"Korban menolak dengan alasan kelelahan. Hal ini memicu emosi tersangka hingga terjadi cekcok dan tarik-menarik," jelas Kapolrestabes.