POSMETRO MEDAN, Medan -
Rencana rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Avin Ginting mendadak diwarnai aksi unjuk rasa puluhan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Senin (12/1/2026) siang.
Warga yang berkumpul n Juju pukul 12.30 WIB itu menggelar aksi di depan Kantor Desa Pujimulyo sebagai bentuk protes atas ulah Avin Ginting yang dinilai meresahkan masyarakat.
Aksi demo tersebut dipicu kekesalan warga setelah mengetahui Avin Ginting diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga para tersangka kasus penganiayaan.
Situasi yang mulai memanas membuat pihak kepolisian mengambil langkah cepat dengan mengalihkan lokasi rekonstruksi dari Desa Pujimulyo ke Mapolsek Sunggal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rekonstruksi di Mapolsek Sunggal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancurbatu, Richisandi, SH, Kepala Desa Pujimulyo Armadaiyah, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, serta Kanit Reskrim AKP Harles Gultom, SH, MH.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak tujuh adegan. Tiga tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu yakni Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin alias Syawal (45), dan M. Zakaria (30), seluruhnya warga Dusun III Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas peristiwa yang terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1307/X/2025/SPKT Polsek Sunggal.