POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpandangan WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan korban. Dia menilai para WNI telah melanggar pidana lantaran bekerja di usaha penipuan sebagai scammer.
Hal itu disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026) kemarin. Mulanya, anggota Komisi XI DPR menyinggung soal WNI yang tergiur dengan pekerjaan scam di luar negeri lantaran sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.
"Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa," kata salah satu anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati.
Mahendra kemudian menjawab pertanyaan Anis. Dia tak sepenuhnya sepakat WNI di Kamboja hingga Filipina disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebab ada juga yang bekerja sebagai scammer.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.
"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.
Contohkan WN China
Mahendra mencontohkan warga negara China diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat scam di Kamboja. Mereka kemudian dihukum di China karena terlibat penipuan digital.
"Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China," ucap Mahendra.