Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemkab Karo Serahkan 478 SHM ke Pengungsi Sinabung Tahap Pertama

Indrawan - Rabu, 28 Mei 2025 11:23 WIB
Bupati Karo Antonius Ginting menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada perwakilan pengungsi Gunung Sinabung Tahap pertama. (Jefri )

POSMETRO MEDAN, Tanah Karo - Erupsi Gunung Sinabung terjadi di tahun 2013 lalu, membuat warga penduduk yang tinggal di radius sekitar 6 Km dari kaki Gunung Sinabung harus mengungsi dan direlokasikan. Bertahun-tahun menunggu, akhirnya warga bisa tersenyum setelah direlokasi secara resmi dan langsung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Pemkab Karo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerahan dilakukan di sela-sela acara Musrenbang Rancangan RPJM Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (28/05/2025), Bupati Karo Antonius Ginting bersama Forkompinda menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada perwakilan pengungsi Gunung Sinabung tahap pertama yang tinggal di Siosar.

Masyarakat pengungsi Gunung Sinabung mendapatkan relokasi tahap pertama hunian tetap (huntap) Desa Simacem, Bakerah dan Suka meriah, Kecamatan Tigapanah dan menerima Sertifikat Hak Milik dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan perencanaan dan pelaksanaan relokasi, dimana tahap pertama dan tahap ketiga direlokasi di Siosar sedangkan relokasi tahap kedua ditangani secara mandiri dengan cara masyarakat memilih untuk mencari dan membangun rumah serta lahan pertanian sendiri di luar zona merah, sesuai rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Kalak BPBD Kab Karo, Juspri Nadeak saat acara berlangsung mengatakan, sebelumnya juga sudah dilakukan penyerahan simbolis oleh presiden tapi ada sertifikat yang salah. Hari ini, Pemkab Karo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo sudah membagikan 478 SHM kepada perwakilan pengungsi tahap pertama.

Ditanya perihal sertifikat lahan usaha tani, kembali dijawab lahan usaha tani hanya pinjam pakai oleh Kementerian Kehutanan. "Agar lebih jelas tanyak ke kabid aja karena masa ini saya belum menjabat Kalak BPBD," ucap Nadeak. (jpg)

Editor
: Indrawan
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan di Medan Tewas di Kamar Mandi Kosnya

Peristiwa

Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas, Ada Surat Berisi Curhat Menyayat Hati

Peristiwa

Rico Waas: Pemuda Garda Terdepan Menjaga Kondusifitas

Peristiwa

Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Senyum Warga Lewat Sembako Jumat Berkah

Peristiwa

Alamak! Burung Peliharaan Istri Wakil Wali Kota Pematang Siantar Dicuri Maling

Peristiwa

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Bareskrim Polri karena Konten Provokatif