POSMETROMEDAN, Medan -
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online dan kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Almuqarrom telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan yang bersangkutan mengaku sebagian besar dana KKPD digunakan untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah. Terhitung mulai 23 Januari 2026, ia dialihkan menjadi jabatan pelaksana, Senin (26/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya tagihan bermasalah kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Subhan menjelaskan, dalam kasus ini keuangan Pemkot Medan tidak mengalami kerugian secara langsung. Pasalnya, tagihan transaksi pribadi tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Ini murni penyalahgunaan wewenang. Pemkot Medan tidak membayarkan tagihan tersebut, sehingga beban kerugian ada pada pihak bank dan menjadi utang pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Pasca pencopotan Almuqarrom, Wali Kota Medan Rico Waas menunjuk Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski terjadi pergantian pimpinan di tingkat kecamatan.
Untuk diketahui, KKPD sejatinya digunakan untuk mempermudah transaksi belanja barang dan jasa pemerintah secara transparan, efektif, dan akuntabel.