Korupsi BLU

Nasib Eks Rektor UINSU Saidurrahma Makin Dalam, Kasasi Ditolak Harta Terkuras

Evi Tanjung - Selasa, 03 Februari 2026 15:13 WIB
ist
Kasasi Eks Rektor UINSU Saidurrahman ditolak MA

POSMETROMEDAN, Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terkait kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar. Dengan keputusan ini, vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Medan tetap berlaku.

Saidurrahman, yang menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dilunasi, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp866 juta yang telah dinikmati, sebagai bagian dari tanggung jawab kerugian negara.

Apabila UP tersebut tidak dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Saidurrahman dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan. Bila harta tidak mencukupi, hukuman pengganti berupa penjara selama tiga tahun akan dijalankan.

Perbuatan mantan rektor ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider. Putusan kasasi MA ini menegaskan vonis pengadilan telah inkrah dan sah secara hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp100 juta, dan UP Rp156 juta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta UP Rp526 juta, menunjukkan perbedaan antara tuntutan dan putusan pengadilan.

Selain Saidurrahman, dua rekannya yang juga terkait kasus ini adalah Sangkot Azhar Rambe, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU, dan Moncot Harahap, eks Bendahara Pengeluaran UINSU. Saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung.(red)


Tag:

Berita Terkait