POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai — Kepolisian Resor Tanjung Balai mengamankan seorang pria berinisial KH (60), warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Perkara ini dilaporkan oleh Rafiah (47), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri korban. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya, Rahmat Rahim, setelah mengalami luka akibat pemukulan menggunakan benda keras.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula dari adanya perselisihan antara korban dan terlapor. Korban disebut kerap mengejek terlapor dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. Merasa sakit hati, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebatang besi berwarna silver sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta luka di bagian pinggang. Korban kemudian mendapatkan penanganan, sementara pelapor merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di lokasi kejadian langsung bertindak cepat. Saksi sekaligus anggota Polri dari Satuan Sabhara, Thomas Nasution, melihat kerumunan warga di tempat kejadian perkara dan memperoleh informasi bahwa telah terjadi penganiayaan. Terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang besi warna silver, satu potong baju warna kuning milik korban yang berlumuran darah, serta satu jaket hoodie warna merah yang juga berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kasus ini masih kami dalami dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Bram Candra.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(MBC)