POSMETROMEDAN, Medan -Kebijakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kembali disorot DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, secara terbuka mempertanyakan aturan yang mewajibkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru terhadap bangunan yang roboh akibat faktor alam.
Pernyataan keras itu disampaikan Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Perkimcikataru di Gedung DPRD Medan, Kamis (12/2/2026).
"Kalau roboh karena faktor alam harus urus PBG baru? Ini keterlaluan. Sudah jatuh, ketimpa tangga lagi," tegas Edwin dengan nada geram.
Billboard Sudah Berizin, Tapi Tetap Dibongkar
Edwin menyoroti kasus pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin. Billboard tersebut sebelumnya telah mengantongi izin IMB sejak 2020, namun roboh akibat faktor alam dan sempat menimpa rumah serta kendaraan warga.
Pihak PT Sumo Advertising disebut telah menyelesaikan ganti rugi kepada korban. Setelah itu, billboard dibangun kembali dan izin kembali diteken oleh Jhon Ester Lase saat masih menjabat Kabid di Dinas Perkimcikataru.
Namun ironisnya, saat Jhon Ester Lase menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimcikataru, papan reklame itu justru dibongkar melalui Satpol PP dengan alasan tidak memiliki izin baru.