Posmetro Medan, Binjai - Setelah ditetapkan jadi tersangka dan sempat dirawat di RS Bunda Thamrin karena gangguan sakit jantung akhirnya mantan Kadis Pertanian Binjai Ralasen Ginting ditahan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Binjai di Lapas Kelas II Kota Binjai ,Selasa, (3/3/2026).
Keterangan yang baru di terima bahwa Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor Print- 492/L.2.11/Fd2/3/2026 melalui tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Binjai yang di tanda tangani Kasi Intel
Kejari Binjai Ronal Reagan Siagian .
Dalam Perss Realasenya , Kasi Inrel Kejari Binjai Ronal Reagan Siagian menyebut saat di lakukan penahanan tersangka di dampingi Penasehat Hukumnya Samuel Frans Boris.
Kemudian terhadap tersangka Ralasen Ginting akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Binjai selama 20 hari terhitung hari di mulai 3 Maret 2026. ( Oji )