POSMETRO MEDAN,Mojokerto -- Mahasiswi berinisial KD (20) dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, EM (53) sejak kelas 3 SD atau berusia 10 tahun. Gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini bertahun-tahun bungkam karena kerap dipukul pelaku.
"Dari keterangan korban, perbuatan cabul oleh tersangka (EM) dimulai sejak korban kelas 3 SD," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kamis (5/3/2026).
Tak puas berulang kali mencabuli putri tirinya, EM semakin menjadi. Ketika korban ulang tahun ke-17 pada Maret 2023, tersangka mulai menyetubuhinya. Hanya dalam 1 bulan, menurut Mangara, tersangka lebih dari 5 kali memerkosa putri tirinya.
Perkosaan itu selalu terjadi di rumah mereka, yakni di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. EM memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Persetubuhan pun berlanjut sampai korban kuliah dan berusia 20 tahun.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat," terangnya.
Bertahun-tahun dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, KD memilih bungkam. Sebab ia takut dengan sosok EM yang kerap melakukan kekerasan fisik kepada dirinya. Sehingga korban menuruti kemauan pelaku karena terpaksa.
"Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," jelas Mangara.
Perbuatan bejat EM akhirnya terbongkar pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika itu, ibu korban, RJ (51) memergoki EM sedang mencumbu putri kandungnya di dapur rumah. KD yang selama ini bungkam akhirnya menceritakan semua kejahatan ayah tirinya.
"Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD," tandasnya.
KD akhirnya melaporkan ayah tirinya ke Polres Mojokerto Kota pada Kamis (26/2). Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus EM di Magetan pada Selasa (3/3). Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.