POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Deretan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang awal 2026 kembali menyentil wajah pemerintahan daerah. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyindir keras dengan menyatakan bahwa sebagian kepala daerah kini hanya tinggal menunggu giliran untuk terjerat kasus korupsi.
Menurut Yudi, fenomena kepala daerah yang terseret kasus rasuah bukan lagi kejadian sporadis. Ia menyebut posisi kepala daerah memang sangat rentan disalahgunakan, terutama jika integritas pejabatnya rapuh.
"Kalau integritasnya sudah nol, tinggal menunggu waktu saja kapan tertangkap," ujar Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Yudi, yang juga anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, mengungkapkan bahwa akar masalah bukan hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada mentalitas pejabat tersebut. Kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah, ditambah akses ke anggaran dan proyek, membuka peluang besar bagi praktik korupsi.
"Tekanan finansial juga sering jadi pemicu. Banyak kepala daerah yang ingin menutup biaya politik yang besar saat pilkada, membayar utang kampanye, hingga memenuhi gaya hidup yang tidak sebanding dengan gaji resmi," katanya.
Di sisi lain, kewenangan kepala daerah sangat luas. Mulai dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana transfer pusat seperti DAK dan DAU, hingga pengisian jabatan strategis dan mutasi pejabat.
"Kombinasi kuasa, uang, dan kepentingan politik itu yang sering jadi pintu masuk korupsi," tambah Yudi.
Penangkapan terhadap sejumlah kepala daerah belakangan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pejabat lain di daerah, menurut Yudi. Ia menyinggung kasus yang menjerat Bupati Pekalongan hingga penangkapan terbaru terhadap Bupati Rejang Lebong.
Alih-alih menjadikan jabatan sebagai ladang keuntungan pribadi, para kepala daerah seharusnya mengingat bahwa mereka adalah penyelenggara negara yang terikat hukum.
Ia juga mendorong KPK untuk tidak mengendurkan operasi tangkap tangan, karena tindakan tersebut masih dinilai efektif untuk memberikan efek jera.