POSMETRO MEDAN, Medan - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga periode 2019–2024, Jamaludin Pohan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jl.Kh Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (10/3/2026).
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga itu berbiaya Rp.22,2 Milyar dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pusat.
Jamaluddin Pohan datang dengan memakai tongkat mengenakan safari warna gelap didampingi seorang pria. Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul.10.30 wib dan keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira Pukul 14.30 wib.
Jamaludin dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan di Kota
Sibolga tahun anggaran 2022 lalu.
Diwawancarai wartawan, Jamaludin Pohan mengaku dirinya diperiksa lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan di Kota Sibolga.
"Masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," ujarnya kepada wartawan didepan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026).
Jamaludin menerangkan, pasar ikan modern tersebut kini telah difungsikan. Nilai proyek pembangunan mencapai Rp22 miliar dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Ini pemeriksaan lanjutan. Kalau status hukum saya masih sebagai saksi," ucap Jamaludin.
Ditanya kalau pemenang tender adalah keluarganya, Jamaluddin Pohan mengatakan bahwa proyek pembangunan pasar ikan tersebut dikerjakan oleh PT SMI.