POSMETRO MEDAN,Medan - Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, dari 17 orang yang diamankan terkait penggerebekan tambang emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sementara 15 orang lainnya dilepas.
"Dari (17) orang yang kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), ada dua orang yang dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/3/2026) malam.
Rahmad mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AB, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal.
"AB berperan sebagai operator alat berat, sedangkan AD sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan. Sementara itu, baru dua orang tersebut yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait 15 orang lainnya, ia menjelaskan, dilepaskan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga hanya berperan sebagai pekerja pendukung di lokasi tambang tersebut.
"Mereka hanya sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja membeli bensin dari bawah lalu mengantarkannya ke atas. Saat kami mendatangi lokasi, mereka berada di tempat tersebut sehingga turut kami amankan," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang untuk kepentingan pengembangan kasus.
"Beberapa orang yang memang belum dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka akan terus kami dalami melalui proses pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, dari 14 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi, petugas menyita 12 unit sebagai barang bukti.
"Diamankan 12 unit ekskavator," katanya.