POSMETRO MEDAN, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution selaku eks Kepala SMAN 19 Medan karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS sebesar Rp996
Selain itu Renata dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp Rp967,5 juta.
Dari total UP tersebut, Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.
Hukuman tersebut dibacakan Majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya menuntut Renata 1 tahun 6 bulan penjara
Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka di antaranya ialah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan,
Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Sedangkan Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menilep dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim mempertimbangkan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik.