Mantan Istri Boncengan Mesra dengan Pria Lain, Pria Ini Mengamuk

Administrator - Rabu, 01 April 2026 13:42 WIB
Oji
Pelaku penganiyaan terhadap mantan istri , inisial PPG di tangkap petugas Polsek Sei Bingei, Langkat

POSMETRO MEDAN,Binjai -- Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiyaan dengan inisial PPG (33), swasta di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa, (31/3/2026) dinihari.

Keterangan dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (1/4/2026) bahwa awal mula terjadinya penganiayaan ketika pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N (26) berboncengan mesra dengan laki-laki lain pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati dari pelaku.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban di sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban N dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannya serta meninggalkan korban dalam keadaan kesakitan.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke Rumah Sakit Dr. Djoelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan," kata Kapolsek Sei Bingei AKP Endramawan Sitepu

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiayaan saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta dijerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan.

(Oji)

Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait