POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai– Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial M alias Lelek (73) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Pelaku diduga menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter.
Kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Nino, yang mendengar suara keributan di luar kedai sekaligus tempat tinggal mereka. Saat keluar untuk memastikan kondisi, ia mendapati suaminya telah mengalami luka di bagian leher.
Sejumlah warga di lokasi kemudian menjelaskan bahwa korban diduga diserang oleh pelaku M alias Lelek. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka robek pada bagian leher korban akibat benda tajam.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, istri korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah korban menyuruhnya pergi dari lokasi kejadian saat pelaku dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, SH, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan.