Posmetro Medan, Binjai - Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026 Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Agung Ramadhan , S.Kom , warga Binjai diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktip pada Dinas Pertanian Binjai tahun 2022-2025,Senin,(13/4/2026) sore.
Menurut Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Reagan Siagian, SH.MH , Agung Ramadhan dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo, Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999.
Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tendang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Atas Ketiga Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Perkara Dugaan Tipikor ini tersangka Agung Ramadhan mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal ( Sumur Bor )pada kelompok tani dari tersangka Ralasen Ginting dengan mekanisme pengadaan langsung ( PL ) kemudian Agung Ramadhan mencari penyedia atau kontraktor lalu meminta uang tanda jadi .
Sebelum ditahan Agung Ramadhan menjalani pemeriksaan kesehatan . Setelah itu Agung Ramadhan di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Binjai .
Sebelumnya dalam kasus ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Binjai telah melakukan penahanan terhadap Ralasen Ginting , Joko Waskitono dan Suka Hartono . Kasus ini telah menetapkan 5 tersangka , sampai saat ini satu tersangka atas Dody Alfayed belum di ketahui keberadaannya. ( Oji )