POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai– Tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam praktik penyelundupan manusia (people smuggling) di wilayah perairan Tanjungbalai Asahan.
Ketiga ABK tersebut masing-masing berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda atau tekong, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Mereka diamankan saat melintas masuk ke wilayah perairan Indonesia dari Malaysia.
Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Dera dalam kompres pers nya , Senin (20/4/26) menerangkan bahwa ketiga ABK tersebut diserahkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tanjungbalai Asahan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ketiga ABK diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," katanya.
Saat ini, kapal yang digunakan telah diamankan di dermaga LANAL Tanjungbalai Asahan, sementara ketiga ABK tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dari hasil pendalaman awal, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana keimigrasian berupa penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pihak Imigrasi saat ini masih melakukan tahap pra-penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, " terangnya.
Selain itu, terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban, telah dilakukan pendataan serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan dan proses pemulangan sesuai prosedur.
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.