POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melarang seluruh jajaran di daerah untuk menjerat kepala desa sebagai tersangka karena kesalahan administrasi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan merasa bangga jika ada Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengkriminalisasi aparat desa.
"Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujarnya dikutip, Selasa (21/4).
Burhanuddin menjelaskan mayoritas Kepala Desa merupakan warga yang tadinya masih belum mengetahui administrasi pemerintahan.
Karenanya, kata dia, yang menjadi penting ialah adanya pembinaan dari jajaran Kejaksaan agar mereka mengetahui pertanggungjawaban terhadap keuangan dana desa.
"Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini' Mereka tidak tahu," jelasnya.
Burhanuddin menegaskan pembinaan oleh jaksa-jaksa di daerah wajib dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa.
Ia menilai jika terjadi penyimpangan maka pihak yang harus diminta pertanggungjawaban merupakan dinas pemerintahan desa di tingkat Kabupaten.
"Kepala Dinas yang wajib membina. Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," tuturnya.