POSMETRO MEDAN, Karimun –Polisi telah mengamankan pengemudi mobil berinisial MG, yang menabrak kerumunan warga saat berolahraga yang terjadi di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ, Kabupaten Karimun, Minggu (19/4/2026) pagi lalu.
MG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. MG dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak mengemudi dalam kondisi berbahaya, termasuk di bawah pengaruh alkohol, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Sekadar diketahui, kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ, Kabupaten Karimun, Minggu (19/4/2026) pagi. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Satuan Lalu Lintas PolresKarimun menyebutkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.15 WIB dan melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza serta sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi satu keluarga.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan tersangka berinisial MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21.
"Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali, kemudian membanting setir ke kiri hingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan yang sedang parkir," ujarnya.
Setelah menabrak sejumlah kendaraan, mobil tersebut kemudian terjun ke laut di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, seorang korban bernama Liana dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala, dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Seluruh korban diketahui merupakan satu keluarga dan telah dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis.(KNC)