Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Agung Ramadhan

Evi Tanjung - Rabu, 22 April 2026 15:11 WIB
Oji
Tim penyidik Kejari Binjai Geledah rumah tersangka Agung Ramadhan

Posmetro Medan, Binjai - Kejaksaan Negeri Kota Binjai melalui Tim Penyidik Tipikor di dampingi Tim Intelijen dan pihak Kepolisian , pihak Kecamatan / Kelurahan / Kepling melakukan penggeledahan pada dua rumah pribadi tersangka Agung Ramadhan di Jalan Penegak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan dan di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa,(21/4/2026)

Tersangka Agung Ramadhan adalah satu tersangka Dugaan Tipikor Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktip pada Dinas Pertanian Binjai Tahun 2022/2025. Dalam kasus ini sudah ditetapkan 6 tersangka salah satunya Agung Ramadhan dan Ralasen Ginting , Joko Waskitono, Suko Hartono , DodyAlfayed, Rumandawati Surbakti.

Dalam keterangannya secara tertulis pihak Kejari Binjai melalui Kasi Intelijen Ronal Reagan Siagian, SH.,MH menyebutkan pihaknya berhasil menyita barang bukti dari salah satu rumah Agung Ramadhan yang berada di Jalan Penegak Tanah Merah Binjai Selatan berupa 13 buah dokumen yang berkaitan dengan Tipikor Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktip Dinas Pertanian Binjai tahun 2022/2025.

Tim penyidik juga melakukan peninjauan langsung terhadap tempat tinggal tersangka Dody Alfayed sesuai dengan KTP namun tidak di temukan rumah yang bersangkutan .

Tim penyidik akan kembali melakukan tindakan penggeledahan lanjutan di lokasi lain yang di duga terlibat. Khususnya kediaman yang diduga miliki peran utama pada perkara Tipikor ini. Penggeledahan guna mencari dan melengkapi alat bukti tambahan . Pendalaman terhadap dokumen yang disita serta mengungkap secara utuh peran masing masing tersangka dan memperkuat di persidangan .( Oji )


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Peristiwa

Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar Akuang Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen

Peristiwa

Hakim: Bukan Tugas Kapolres Perkenalkan Pejabat ke Pengusaha