POSMETRO MEDAN, Medan - Tuntutan 10 tahun penjara terhadap seorang mahasiswa dalam kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Medan mendapat bantahan dari kuasa hukum terdakwa, Abdul Syukur Siregar.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Syukur kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/04/2025).
Menurutnya, fakta yang terungkap tidak menunjukkan adanya unsur paksaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada unsur paksaan. Berdasarkan bukti percakapan yang kami miliki, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdakwa pria berinisial GR Gltom (19) dan korban NA (20) diketahui memiliki hubungan asmara. Bahkan, kata dia, hubungan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi personal antara keduanya.
"Dalam beberapa chat, justru korban yang lebih dulu mengajak. Ini yang menjadi dasar keberatan kami terhadap tuntutan JPU," tambahnya.
Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga menyampaikan hal senada. Ibu terdakwa menyebut hubungan anaknya dengan korban merupakan hubungan pacaran yang telah berlangsung cukup lama.
"Anak saya bukan memaksa. Mereka itu pacaran," ujarnya dengan nada emosional.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan unsur pemerasan sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pihak pembela.