Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan

Evi Tanjung - Rabu, 29 April 2026 21:57 WIB
ist
Terdakwa kasus pembakaran rumah hakim Khamozaro yang tak jadi disidangkan

POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang perdana perkara pembakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan yang menjerat terdakwa Fahrul Azis Siregar, Rabu (29/4/2026) urung digelar.

Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terpaksa ditunda tanpa kejelasan waktu pelaksanaan berikutnya.

Penundaan tersebut dibenarkan JPU Sofyan Agung Maulana saat dikonfirmasi. Namun, pihaknya belum merinci penyebab pasti penundaan sidang perdana tersebut.

"Iya, ditunda," ujarnya singkat.

Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aksi pembakaran rumah milik seorang hakim aktif.

Terdakwa diketahui merupakan mantan sopir pribadi korban, yang diduga menjadi pelaku utama dalam insiden tersebut.

Peristiwa pembakaran terjadi di kawasan Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa pagi, 4 November 2025.

Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong.

Dalam berkas perkara, terdakwa disebut sebagai eksekutor yang melakukan aksi tersebut seorang diri.

Motif perbuatan belum diungkap secara rinci dalam persidangan, mengingat proses peradilan belum memasuki tahap pembacaan dakwaan.



Tag:

Berita Terkait