POSMETRO MEDAN
Sumatera Utara selama ini dikenal sebagai daerah agraris. Namun di balik kontribusi sektor pertanian yang mencapai sekitar 23-25 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Darma Putra Rangkuti, menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanian Organik telah memasuki tahap pembahasan.
"Sudah masuk tahap pembahasan," ujarnya, Minggu, (3/5/2026).
Menurut Darma, sektor pertanian bukan sekadar angka statistik, melainkan fondasi ekonomi daerah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, khususnya petani.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan pertanian tidak bisa hanya dipahami dari pendekatan teoritis.
"Ada beberapa hal tentang keadaan. Kalau hanya faham dari teori, tidak pernah merasakan, tidak akan faham situasinya," katanya.
Pernyataan itu sekaligus menggambarkan pendekatan yang diambil dalam pembahasan Ranperda tersebut yakni tidak hanya berbasis konsep, tetapi juga mempertimbangkan realitas di lapangan.
Ranperda Pertanian Organik, menurut Darma, diarahkan menjadi langkah strategis untuk mendorong sistem pertanian yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan jangka panjang terkait ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Sumut juga tengah membahas sejumlah ranperda lain yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, termasuk regulasi terkait pekerja rentan yang menyasar jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan kematian.