Eksekusi Mendadak, Sengketa Lelang Agunan Debitur Diseret ke Ranah Hukum

Salamuddin Tandang - Rabu, 06 Mei 2026 19:23 WIB
Ist
Tim Eksekusi Pengosongan dari PN Medan saat mengeluarkan barang milik T.Tarmizi.

POSMETRO MEDAN,Medan — Rentetan peristiwa hukum di sektor perbankan kembali menempatkan integritas tata kelola sebagai sorotan. Belum surut perhatian terhadap perkara hilangnya dana nasabah bernilai Rp123,3 miliar di tubuh Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, perkembangan baru muncul dalam bentuk sengketa pelelangan agunan yang berujung pada pengosongan paksa sebuah properti di Jalan Kutilang No.8A di Kota Medan.

Perkara sebelumnya mencatat penetapan empat pegawai internal sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Skema yang teridentifikasi melibatkan penggunaan puluhan cek tidak sah serta transaksi penarikan tunai dalam jumlah besar yang berlangsung di luar koridor legalitas operasional perbankan.

Dana milik korporasi, yakni PT Toba Surimi Industries, tercatat sebagai kerugian utama dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Peristiwa tersebut memunculkan kerentanan sistem pengawasan internal yang berimplikasi luas terhadap kepercayaan publik.

Di tengah lanskap itu, sengketa baru berkembang melalui tindakan pelelangan atas objek jaminan kredit yang berlokasi di Jalan Kutilang No. 8A, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut kuasa hukum debitur T.Tarmizi, M.Hendra SH, Fasilitas kredit yang diperoleh pada 2019 oleh debitur bernama T. Tarmizi tercatat mengalami hambatan pembayaran sejak periode pandemi COVID-19.

Meski demikian, catatan pembayaran parsial masih berlangsung, termasuk setoran senilai Rp100 juta pada 19 Desember 2024 yang mengurangi sisa kewajiban menjadi sekitar Rp600 juta dari total awal Rp700 juta.

Dalam rentang waktu yang sangat singkat, pelelangan atas aset berupa tanah dan bangunan dua lantai dilaksanakan melalui mekanisme negara. Proses tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan nilai limit Rp630 juta. Pemenang lelang tercatat atas nama Yasser Chalid, yang kemudian memperoleh penguasaan atas objek setelah eksekusi pengosongan dilakukan.

Rangkaian tindakan tersebut memunculkan keberatan dari pihak debitur. Tidak tercatat adanya pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan lelang menjadi titik krusial dalam konstruksi sengketa. Selain itu, disparitas nilai antara harga limit lelang dan estimasi nilai perolehan aset yang disebut mencapai Rp1,7 miliar menghadirkan pertanyaan mengenai metodologi penilaian yang digunakan dalam proses tersebut.

Laporan resmi telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Aduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran prosedural dalam eksekusi jaminan kreditur, termasuk tidak diterimanya risalah lelang oleh pihak debitur hingga tahapan pengosongan berlangsung. Dalam konteks hukum kebendaan, risalah lelang merupakan dokumen fundamental yang merekam keabsahan peralihan hak atas objek yang dilelang.

Pengosongan bangunan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar tengah hari. Permohonan penundaan selama satu bulan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak yang menguasai objek lelang. Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan. Namun, permohonan itu tidak memperoleh respons persetujuan, sehingga pelaksanaan pengosongan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dor! 4 Begal Asal Belawan Ditembak, Penadahnya Ikut Nyangkut

Peristiwa

Bus ALS Semarang-Medan Tabrakan dengan Truk Tangki BBM di Sumsel, 16 Orang Tewas

Peristiwa

Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat

Peristiwa

Pesan Lugas Kajatisu yang Baru

Peristiwa

Dua Pelaku Bobol Gudang Ditangkap Petugas Polsek Binjai Timur

Peristiwa

Dugaan Intervensi Bupati Karo dalam Penyaluran Dana CSR, Kembali Disoal