POSMETRO MEDAN -- Medan -
Tangis pecah di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan saat Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja Netralitas ASN, Senin (11/5/2026).
Dengan suara bergetar dan sesekali menitikkan air mata, terdakwa membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Nazir.
Tanggapan jaksa minggu depan, mengajukan replik," ujar kuasa hukum terdakwa singkat kepada wartawan.
Menurut jaksa, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak hanya itu, tim Pokja juga tidak mendapatkan gaji secara penuh dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Suasana sidang tampak hening ketika Nur Alia hanya menatap lembaran kertas pledoi yang digenggamnya sambil membacakan satu per satu bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN MDN itu sebelumnya menjerat Nur Alia dengan dakwaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Jaksa penuntut umum juga telah menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam perkara itu, Nur Alia dituduh terlibat dalam dugaan pungli pengembalian honor Pokja senilai Rp4,5 juta.