POSMETRO MEDAN , Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti konstruksi unsur kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Senin, 11 Mei 2026.
Sorotan itu muncul saat majelis hakim memeriksa keterangan ahli penghitungan kerugian negara dan ahli teknik dalam perkara yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, bersama tiga terdakwa lainnya.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dipimpin hakim ketua M Nazir didampingi hakim anggota Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu.
Majelis hakim menilai keterangan ahli masih diperlukan untuk mengurai dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Selain Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jaksa juga mendakwa Sony Fary Putra Zebua sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari pihak rekanan, terdakwa lain ialah Try Suharto Derajat yang disebut menjabat pada sejumlah perusahaan kontraktor pelaksana proyek.
Dalam persidangan, ahli penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, Binsar Sirait, menerangkan audit investigatif dilakukan bersama pengguna jasa, penyedia jasa, serta konsultan pengawas dengan meninjau langsung lokasi proyek.
Menurut dia, pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Ia menyebut total pagu anggaran 12 proyek jalan mencapai Rp9,19 miliar sebelum dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari keseluruhan proyek itu, hanya 10 kegiatan yang disebut dikerjakan, sedangkan dua lainnya dinilai tidak terlaksana.
"Realisasi penggunaan anggaran sekitar Rp5 miliar, sedangkan sisanya sekitar Rp4,1 miliar masih menjadi kewajiban pembayaran Pemerintah Kota Binjai kepada rekanan," kata Binsar dalam persidangan.