Budi Ardhya Utama Tegaskan : DPW PAN Sumut Tak Gunakan Dana Ilegal dan Dukung Penuh Proses Hukum KPK

Evi Tanjung - Senin, 06 Juli 2026 20:25 WIB
ist/erni
Wakil Sekretaris DPW PAN Sumatera Utara Budi Ardhya Utama, S.Sos,

POSMETRO MEDAN, Medan - Di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang menjerat Ketua DPW PAN Sumatera Utara (Sumut) berinisial SHF, suara dari internal partai mulai bermunculan. Salah satunya datang dari Budi Ardhya Utama, S.Sos, Wakil Sekretaris DPW PAN Sumatera Utara periode 2026 - 2029, yang menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap politik atas polemik yang berkembang.

Budi menegaskan, isu yang mengaitkan kegiatan internal (PAN) Sumatera Utara dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi tidak memiliki dasar. Menurutnya, seluruh pembiayaan kegiatan resmi DPW PAN Sumut berasal dari kas partai yang sah dan bukan dari sumber dana ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai spekulasi setelah (KPK) menetapkan SHF sebagai tersangka pada 3 Juli 2026. Budi menilai informasi yang beredar di ruang publik perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat merugikan institusi maupun kader partai.

Ia menjelaskan, polemik itu bermula setelah pelantikan Pengurus Harian DPW dan DPD PAN se- Sumatera Utara yang digelar di IKM Deli Serdang pada pertengahan Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut muncul sejumlah potongan pidato yang kemudian ramai diperbincangkan masyarakat, termasuk candaan yang menyebut istilah "Ondim" serta ucapan "kacep".

Menurut Budi, kedua istilah tersebut merupakan bentuk humor khas Medan yang disampaikan dalam suasana santai dan tidak memiliki makna ataupun pesan tersembunyi sebagaimana berkembang dalam berbagai spekulasi publik.

"Semua kegiatan DPW PAN bersumber dari kas partai yang sah. Tidak ada dana dari hasil korupsi ataupun sumber ilegal lainnya," tegas Budi dalam pernyataan tertulisnya.

Di sisi lain, ia menyatakan menghormati langkah KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap SHF. Bagi Budi, penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati tanpa dikaitkan dengan dinamika pergantian jabatan politik, baik di pemerintahan maupun di struktur kepengurusan partai.

Budi juga mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai status penonaktifan pengurus harian DPW PAN Sumut setelah muncul kabar adanya langkah organisasi dari tingkat pusat. Ia mengatakan masih melakukan koordinasi untuk memperoleh kejelasan mengenai kebijakan tersebut.

Sebagai kader PAN, Budi berharap momentum ini menjadi titik evaluasi bagi organisasi agar kepengurusan DPW PAN Sumatera Utara ke depan semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun tindakan yang bertentangan dengan konstitusi partai serta peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu, menurut Budi, merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus menjaga agar informasi yang berkembang tetap berada pada koridor fakta dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(erni)


Tag:

Berita Terkait