Perjalanan Politik Ebenejer Sitorus, SE, MM

Saya Membantah Jika Suara Rakyat Bisa Dibeli

Duduk di DPRD dari Tahun 2009 Hingga Sekarang Tanpa Politik Uang
Toga Nainggolan - Selasa, 04 Agustus 2026 11:50 WIB
Istimewa

POSMETRO MEDAN

Demokrasi Indonesia kerap dipotret dari sisi yang paling gelap. Setiap musim pemilu, ruang publik dipenuhi keluhan tentang politik uang, jual-beli suara, dan anggapan bahwa kursi legislatif hanya bisa diraih oleh mereka yang memiliki modal besar. Seolah-olah, rakyat telah kehilangan kebebasan menentukan pilihan, dan suara pemilih selalu dapat ditakar dengan sejumlah uang.

Pandangan itu memang lahir dari banyak kejadian. Nyata terjadi. Namun, ia tidak pernah menjadi seluruh kenyataan.

Di tengah berbagai praktik yang mencederai demokrasi, masih ada kisah-kisah yang menjaga optimisme. Kisah tentang orang-orang yang membangun kepercayaan, bukan membeli suara; yang lebih mengandalkan rekam jejak daripada amplop; yang memilih hadir di tengah masyarakat tanpa menjadikan uang sebagai bahasa utama politik. Mungkin jumlahnya tidak sebanyak yang diharapkan, tetapi keberadaan mereka menjadi penanda bahwa demokrasi Indonesia belum kehilangan harapan.

Salah satu kisah itu adalah perjalanan Ebenejer Sitorus. Bersama Zulkifli Tanjung, bulan lalu, kami berbincang di ringan tentang kisah perjalanan politiknya.

Sejak pertama kali terpilih menjadi anggota DPRD Asahan pada Pemilu 2009, kemudian melanjutkan pengabdian di DPRD Sumatera Utara selama tiga periode berturut-turut hingga masa jabatan 2024–2029, ia mempertahankan satu prinsip yang tidak pernah berubah: tidak menjadikan politik uang sebagai jalan meraih kemenangan. Bagi Ebenejer, kepercayaan rakyat tidak dibeli, tetapi diperjuangkan.

Kalau ada yang mengatakan perjalanan politik Ebenejer Sitorus sudah direncanakan sejak awal, ia sendiri mungkin akan tersenyum. Faktanya, masuknya Ebenejer ke dunia politik praktis justru berawal dari sesuatu yang nyaris bisa disebut sebagai sebuah kebetulan, jika tidak mau dikatakan "kecelakaan politik".

Januari 2009, ketika suasana tahun baru masih terasa hangat, politisi Partai Damai Sejahtera (PDS), Marasal Hutasoit, datang berkunjung ke rumahnya. Percakapan mereka mula-mula mengalir ringan, sebelum beralih pada dinamika politik nasional yang saat itu sedang berubah drastis.

Mereka membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008. Putusan itu menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia karena mengubah sistem penentuan calon legislatif terpilih dari berdasarkan nomor urut menjadi berdasarkan suara terbanyak.

Perubahan itu melahirkan optimisme baru.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait